KoranMandala.com – Menindaklanjuti laporan dan keluhan dari warga masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan, Polsek Talun menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (13/9/2025).
Dalam patroli tersebut, personil Polsek Talun menyasar kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau dikenal dengan knalpot brong. Petugas menindak tegas dengan melepas dan menyita knalpot tersebut untuk selanjutnya dimusnahkan sekaligus memberikan edukasi kepada pengendara agar menggunakan knalpot standar dan ramah lingkungan, khususnya saat berkendara di malam hari agar tidak mengganggu ketenangan masyarakat.
“Penertiban ini merupakan respons atas keluhan masyarakat. Kami ingin menciptakan suasana malam yang aman, nyaman, dan kondusif tanpa gangguan suara bising dari knalpot brong,” ujar Kapolsek Talun AKP Ngatidja.
Dalam razia tersebut, petugas menyita 6 buah knalpot brong.
Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara motor, untuk tidak menggunakan knalpot brong dan selalu mematuhi aturan berlalu lintas demi terciptanya kenyamanan bersama.






