Minggu, 21 September 2025 14:52

KoranMandala.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Bojongsoang berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor. T alias Toto (50) dan R (42) dibekuk usai menjual hasil curiannya melalui media sosial.

Kapolsek Bojongsoang Kompol Tugiman mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya warga yang kehilangan motor Honda Beat warna merah saat diparkir di halaman rumahnya di Kampung Cijagra, Desa Bojongsoang, Selasa (9/9).

“Korban melaporkan sepeda motornya hilang sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku diduga merusak rumah kunci kontak untuk membawa kabur motor tersebut,” ujarnya, Sabtu (13/9/2025).

Polisi Gerak Cepat Bekuk Pelaku Curanmor di Lemahabang

Setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan. Petugas menemukan motor dengan ciri-ciri yang sama persis dengan milik korban dijual di media sosial Facebook.

Pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan korban untuk melakukan transaksi dengan penjual.

“Kami melakukan pembelian secara Cash on Delivery (COD) di daerah Sapan, Kabupaten Bandung. Saat bertemu dengan penjual, kami meyakinkan bahwa motor tersebut benar milik korban. Penjual mengaku membeli motor itu dari T,” ungkapnya.

Berbekal informasi tersebut, polisi segera meluncur ke rumah pelaku T di Kampung Sapan Bojongemas, Solokan Jeruk, dan berhasil mengamankannya.

T mengakui perbuatannya dan menyebut nama R sebagai rekannya. Petugas kemudian memburu dan menangkap R di daerah Ciparay.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban dan satu buah kunci letter T beserta empat mata kuncinya yang diduga digunakan untuk merusak kunci motor.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Bojongsoang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Koranmandala.com

Leave A Reply

Exit mobile version