Sementara empat penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para driver ojol, untuk selalu waspada dan menghindari penjemputan di lokasi yang rawan. Laporkan segera jika menemukan tindakan mencurigakan,” tegas Dedi.
1 2






