ADVERTISEMENT
KoranMandala.com –Kuningan tengah bersiap mencari sosok baru yang akan menjadi motor penggerak birokrasi. Harapan itu datang setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberikan restu bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menggelar Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah.
Restu tersebut bukan sekadar ucapan, melainkan hitam di atas putih dalam surat bernomor 100.2.2.6/3231/OTDA tertanggal 3 Juni 2025. Surat itu ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Kemendagri menyatakan persetujuan diberikan setelah melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan oleh Pemkab Kuningan. Dengan dasar itu, Bupati Kuningan kini punya landasan hukum kuat untuk melangkah.
ADVERTISEMENT
“Bupati Kuningan dapat melaksanakan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan,” begitu bunyi poin kedua surat yang menjadi pegangan penting proses ini.
Namun, Kemendagri juga memberi catatan tegas: bila seleksi tidak sesuai dengan aturan perundangan, atau data yang disampaikan ternyata keliru, maka persetujuan otomatis batal. Segala kebijakan bupati terkait seleksi pun akan dianggap tidak sah.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat mendapat mandat untuk menyampaikan persetujuan ini kepada Bupati Kuningan. Tak berhenti di situ, hasil seleksi nanti juga wajib dilaporkan kembali kepada Menteri Dalam Negeri.
Bagi Kuningan, persetujuan ini ibarat pintu yang terbuka lebar untuk segera mengisi kursi Sekretaris Daerah—posisi vital yang menjadi otak birokrasi. Sekda bukan sekadar jabatan administratif, melainkan pengendali ritme pemerintahan daerah, penghubung antara visi bupati dan kerja nyata di lapangan.
Dengan restu Kemendagri, kini publik menanti siapa sosok yang akan terpilih, sekaligus menjadi penggerak baru roda birokrasi di Kabupaten Kuningan. (Hendra)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






