KoranMandala.com – Aksi nekat komplotan pencuri gabah padi dan peralatan sekolah di Pangandaran berakhir tragis. Alih-alih berhasil melarikan diri, dua dari tiga pelaku justru mengalami nasib buruk setelah mobil yang mereka gunakan untuk kabur terjun ke sawah di Cilacap, Jawa Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran AKP Idas Wardias mengemukakan, ketiga pelaku yang diamankan yakni WO (42), GN (23), dan AP (32). Mereka sebelumnya melakukan serangkaian aksi pencurian di tiga lokasi berbeda, mulai dari mencuri karung gabah padi milik warga hingga membobol ruang kelas di SMKN 2 Pangandaran pada Kamis (11/9).
Idas menerangkan, kasus ini terungkap usai polisi menerima laporan mengenai adanya aksi pencurian gabah. Para pelaku diketahui berusaha menjual hasil curian tersebut ke daerah Purworejo dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna merah metalik.
“Saat pengejaran berlangsung di Jalan Raya Adipala Kroya, Cilacap, mobil yang mereka tumpangi justru tergelincir dan masuk ke area persawahan,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Petugas pun berhasil meringkus WO dan GN di lokasi kejadian, sementara seorang pelaku lainnya, AP, berhasil melarikan diri ke rumah neneknya di Jawa Tengah. Meskipun demikian, polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk membekuk AP keesokan harinya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap jika komplotan ini memiliki dua modus operandi yang berbeda.
“Pertama, mereka mengangkut karung gabah satu per satu menggunakan mobil Xenia curian. Kedua, mereka membobol jendela sekolah menggunakan linggis, lalu mengambil keyboard dan notebook dari SMKN 2 Pangandaran,” tutur Idas.
Tak hanya tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya adalah 11 karung gabah padi, 1 unit mobil Daihatsu Xenia berwarna merah metalik, 1 unit motor Honda Vario, peralatan sekolah hasil curian, serta sebilah linggis yang digunakan untuk membobol jendela.
Akibat aksinya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-3 dan ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
