Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 17:55
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Daerah»Rugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah, Pelaku Suntik Gas Subsidi 3 Kg ke Non Subsidi Dibekuk Polisi Karawang

Rugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah, Pelaku Suntik Gas Subsidi 3 Kg ke Non Subsidi Dibekuk Polisi Karawang

Daerah Sabtu, 26 Agustus 2023 16:38 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Koran Mandala

KORANMANDALA.COM – Kepolisian Resort (Polres) Karawang berhasil membekuk pelaku penyuntikan gas bersubsidi 3 kilogram (Kg) ke gas non subsidi 5 1/2 dan 12 kg.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tim khusus (Timsus) Reskrim Sanggabuana mendapatkan informasi adanya praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kampung Cinangoh Timur, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang pada Jumat, 25 Agustus 2023.

“Dari hasil penyelidikan ternyata ditemukan praktik penyuntikan gas bersubsidi atau gas melon 3 kg ke gas non subsidi atau gas pink 5 1/2 kg dan gas biru 12 kg,” kata Wirdhanto di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penyalahgunaan gas subsidi, pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Wirdhanto menerangkan terdapat empat orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada 4 orang tersangka yakni pemilik agen, inisial BM Als HA (64), dan 3 anak buahnya sebagai penyuntik inisial HS (48), BA (32) dan SK (53),” ujarnya.

Seorang tersangka BM alias HA (64) merupakan pemilik agen resmi yang sudah beroperasi selama satu tahun.

“Penyalahgunaan ini dilakukan oleh BM selaku pemilik agen resmi sejak 2022 atau selama satu tahun,” tuturnya.

Setiap bulannya, BM memproduksi 360 tabung 12 kg per bulan.

“Dalam praktek yang telah dilakukan BM allas HA mulai dari tahun 2022 hingga September 2023, dia telah menghasilkan sebanyak 2.880 Buah tabung gas 12 kg,” jelasnya melanjutkan.

BM sendiri menerima keuntungan sebesar Rp249.000.000 dari prakteknya itu. Sementara kerugian negara ditaksir mencapai Rp3.168.000.000.

“Sementara untuk BM sendiri dia mendapatkan keuntungan sebesar total kurang lebih Rp. 249.600.000,” ucapnya.

Dalam memuluskan prakteknya, para pelaku menggunakan istilah komunikasi atau kode penyuntikan.

“Jadi para pelaku ini dalam prakteknya itu pakai istilah atau kode ‘Ngeronda’ artinya penyuntikan, dan sehari rata-rata mereka memproduksi 123 kg gas 3 kg jadi 40 gas 12 kg,” terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 3 3 3 unit mobil, 200 tabung gas 3 Kg, 60 tabung gas 12 Kg, 90 tabung gas 5,5 Kg, 1 kantong tutup segel tabung gas warna biru, 1 kantong tutup segel tabung gas warna kuning, 1 buah kantong plastik berisikan karet gas, 1 buah timbangan digital, dan 28 pipa besi.

“Mereka buat sendiri proses penyuntikannya dan tutup segel dibeli melalui onlen,” katanya.

Dari kejahatan itu, empat pelaku dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, sebagaimana telah diubah oleh klaster Pasal 40 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar,” tegasnya.

Kemudian Wirdhanto mengatakan, pihaknya juga akan mengembangkan status gudangnya sebagai agen resmi gas.

“Kami akan melaporkannya ke pihak Pertamina agar segera ditutup izinnya dan kami akan melakukan pengembangan terkait agen-agen resmi bila ada yang melakukan praktek penyalahgunaan gas subsidi,” tuturnya.(*)

Listen to this article

Karawang kerugian Pelaku
Yudha Febrian S

BERITA LAINNYA

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Polresta Bandung Pastikan Rizki Telah Berada di KBRI Kamboja

Dualisme Kadin Jawa Barat Memanas, Galih Qurbany Desak Kadin Indonesia Ambil Sikap Tegas

Dualisme Kadin Jawa Barat Memanas, Galih Qurbany Desak Kadin Indonesia Ambil Sikap Tegas

Polres Kuningan merilis pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah meresahkan warga, Selasa (18/11/2025).

Tak Kapok, Residivis Kembali Beraksi Gasak Motor

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

BERITA TERKINI

cloudflare-down

Cloudflare Down, Gangguan Teknis Terbesar Sejak 2019

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Polresta Bandung Pastikan Rizki Telah Berada di KBRI Kamboja

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

DAERAH

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

Daftar negara peserta play-off antarbenua Piala Dunia 2026

Resmi! Inilah Daftar Lengkap Peserta Play-off Antarbenua Piala Dunia 2027: Ada “Pembantai” Timnas Indonesia

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.