KoranMandala.com – Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras di wilayah Kecamatan Arjawinangun, dan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Rabu (10/9).
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 263 botol miras tradisional dan miras pabrikan berbagai merek.
Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni menyebut, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 1.263 botol miras pabrikan berbagai merek, dan ciu.
“Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 263 botol miras dari beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga diproses tipiring,” ujarnya.
Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan secara intensif. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.
“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” katanya.
