KoranMandala.com – Sengketa lahan di sekitar Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) menyeret pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke dalam ketidakpastian.
Para pedagang kecil yang selama ini menggantungkan penghidupannya di kawasan tersebut kini resah lantaran status lahan belum jelas.
Humas Bandung Zoo management lama Sulhan Syafii atau yang akrab disapa kang Aan itu , menyebut lahan yang ditempati pedagang hingga kini masih berstatus status quo.
Pemkot Bandung Tegaskan Pemanfaatan Tanah di Bandung Zoo Harus Sesuai Aturan
Dahulu, para pedagang menyewa lahan kepada Yayasan Kebun Binatang Bandung yang terpisah dari pihak pengelola saat ini, yakni IMT. Selain itu, ada juga pihak pengelola parkir dan kebun seni yang ikut berperan.
“Masalah muncul ketika Pemkot Bandung mengklaim kepemilikan lahan itu. Padahal, sertifikat tanah masih digugat oleh Yayasan Marga Satwa. Jadi legalitasnya belum tuntas,” kata Aan, Rabu (10/9/2025).
Aan menegaskan, bila Pemkot Bandung memaksa pedagang mengurus legalitas saat gugatan masih berjalan, hal itu bisa dianggap semena-mena.
“Kalau nanti sudah jelas lahan dimenangkan pemkot dan sertifikatnya sah, pedagang pasti ikut aturan. Tapi sekarang mereka bingung harus berpegang ke siapa,” ujarnya.
Kebingungan ini membuat pelaku UMKM tidak punya kepastian hukum dalam menjalankan usaha. Padahal, sebagian besar dari mereka hanya bermodal kecil dan sangat bergantung pada lokasi strategis di sekitar kebun binatang.
