ADVERTISEMENT
Dari tangan RMR, polisi menyita 5 lembar pecahan Rp20 ribu palsu, sebuah ponsel, dan satu sepeda motor. RMR bertindak sebagai pengedar sekaligus penyimpan uang palsu.
“Pelaku RMR kami jerat dengan Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar,” tegas Abdul Aziz.
Polres Kuningan memastikan sudah berkoordinasi dengan Pemda terkait status kepegawaian RMR.
ADVERTISEMENT
Langkah ini dilakukan agar pemerintah daerah mengambil tindakan tegas melalui mekanisme internal.
Polres Kuningan mengingatkan masyarakat untuk waspada saat bertransaksi, khususnya di pasar tradisional atau warung kecil.
“Jika menemukan uang mencurigakan, segera laporkan ke aparat terdekat,” tutup Kapolres. (Hendra)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






