ADVERTISEMENT
KoranMandala.com –Kepolisian Resor Kuningan membongkar kasus peredaran uang palsu yang melibatkan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Selain itu, dua pelaku lain dari luar daerah juga diamankan dalam kasus serupa meski tidak saling berkaitan.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim Iptu Abdul Aziz dalam konferensi pers, Rabu (10/9/2025), menjelaskan bahwa modus para pelaku relatif sama: mengedarkan uang palsu ke warung kecil atau toko di perdesaan.
ADVERTISEMENT
FMPK Desak Disdikbud Kuningan Tegas Cegah Kemaksiatan di Sekolah
“Uang palsu tersebut dicetak dengan printer biasa. Secara kasat mata perbedaan dengan uang asli cukup jelas,” ujar Kapolres.
Pengungkapan pertama terjadi di Desa Cileuya, Kecamatan Cimahi, Kuningan. Polisi menangkap dua pria berinisial R (36) asal Ciamis dan IP (31) asal Kuningan.
Dari tangan keduanya, disita 3 lembar pecahan Rp100 ribu, 27 lembar pecahan Rp50 ribu, 2 lembar Rp10 ribu, dua ponsel, uang hasil penukaran Rp523 ribu, serta satu sepeda motor tanpa surat-surat.
R berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan uang palsu, sementara IP membantu mendistribusikan. Aksi keduanya dipergoki warga saat transaksi, lalu diamankan ke Mapolsek Luragung sebelum diserahkan ke Satreskrim Polres Kuningan.
“R dijerat Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. Sementara IP dijerat Pasal 56 KUHP jo Pasal 36 ayat 3 dengan ancaman serupa,” kata Iptu Abdul Aziz.
Tidak lama berselang, polisi menerima laporan adanya peredaran uang palsu di Pasar Galuh, Desa Luragunglandeuh, Kecamatan Luragung. Pelaku berinisial RMR (26), warga Kuningan yang baru diangkat sebagai PPPK di salah satu dinas Pemkab Kuningan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






