KoranMandala.com – Polres Cianjur menyita 128 knalpot bising dan 524 botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah lokasi dalam kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan dua orang penjual miras dikenakan sanksi tindak pidana ringan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur AKP Hardian Andrianto mengatakan, masih banyaknya pengguna knalpot bising membuat pihaknya menggencarkan razia di sejumlah titik dengan waktu secara acak, serta melakukan sosialisasi dan edukasi ke berbagai kalangan.
“Kami menggencarkan razia yang digelar setiap hari di sejumlah titik rawan melibatkan jajaran Polsek, sehingga terjaring ratusan knalpot bising yang langsung diganti pemilik kendaraan atau dilakukan penahanan,” ujarnya.
Razia dan edukasi yang digencarkan, diutarakan dia, dilakukan di sekolah dan kelompok atau klub sepeda motor di Cianjur, sebagai upaya menekan dan menghilangkan penggunaan knalpot bising di Cianjur serta membiasakan tertib lalulintas sejak dini.
“Kami akan terus menggelar razia dan memberikan edukasi ke berbagai kalangan agar mematuhi aturan lalulintas dan anjuran petugas agar selamat sampai tujuan saat berkendara,” katanya.
Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur AKP Tatang Sunarya mengemukakan, operasi dan edukasi terkait bahaya miras, obat terlarang dan narkoba serta penyakit masyarakat lainnya, dilakukan ke berbagai kalangan termasuk lingkungan sekolah di Cianjur.
Hal tersebut dilakukan agar generasi muda di Cianjur terjauh dari barang haram tersebut, bahkan pihaknya meminta berbagai kalangan termasuk pelajar ikut serta dalam memerangi bahaya miras, obat terlarang dan narkoba dengan cara melapor ketika melihat peredarannya.
“Operasi kali ini, kami menyita 524 botol miras dan miras oplosan dari sejumlah wilayah mulai dari wilayah kota hingga Jalan Raya Bandung-Cianjur, dimana masih ada penjual yang kucing-kucingan dengan petugas,” ucapnya.
Tidak hanya itu, dua orang yang diduga menjual atau mengedarkan minuman keras diproses melalui penegakan hukum dengan mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).
“KRYD menjadi bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum yang berkelanjutan, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan tertib untuk seluruh masyarakat Cianjur,” pungkasnya.
