KoranMandala.com –Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan perhatian serius terhadap penggunaan lahan milik daerah di kawasan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).
Sejumlah pelaku usaha yang membuka warung hingga pengelola parkir di area tersebut dipastikan belum memiliki perjanjian resmi dengan pemkot.
Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, Herman Hari Rustaman, menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha di sana belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Sengkarut Bandung Zoo Masuk Pengadilan, Delapan Pihak Layangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
“Semua pemanfaatan aset daerah wajib melalui mekanisme resmi. Saat ini, tidak ada satu pun perjanjian sewa tanah yang tercatat antara pemkot dengan para pelaku usaha di sekitar kebun binatang,” kata Herman di Bandung, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, tanah yang digunakan sudah tercatat sebagai aset daerah dengan bukti perolehan dan sertifikat yang sah. Karena itu, Pemkot Bandung mengirimkan surat peringatan pertama sebagai langkah penertiban.
Herman menambahkan, pihaknya masih memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengurus pemanfaatan lahan secara legal. Jika syarat dipenuhi, maka bisa dipertimbangkan untuk dibuatkan perjanjian pemanfaatan atau sewa.
“Namun bila mereka tetap tidak mau menempuh jalur resmi, otomatis penggunaan lahan tersebut dianggap ilegal dan harus dikembalikan kepada pemkot,” ujarnya.
Apabila peringatan sampai tiga kali tidak diindahkan, Pemkot Bandung berencana melakukan pengosongan area usaha yang masih beroperasi di sekitar Bandung Zoo.
Langkah ini, menurut Herman, sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk memastikan aset milik daerah digunakan sesuai aturan serta memberikan kontribusi resmi bagi kas daerah.






