KoranMandala.com – Seorang pria berinisial UI alias Emod (35) ditangkap jajaran Polsek Rancaekek karena diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap keponakannya sendiri, Suryana (21).
Insiden yang terjadi di Desa Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, Sabtu (6/9/2025), dipicu oleh masalah sepele.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengemukakan, peristiwa bermula ketika tersangka mendatangi rumah sang kakak, Sari. Kedatangannya bukan tanpa maksud, tersangka geram lantaran anaknya dituduh mencuri sepeda.
Polisi Amankan Dua Remaja Pelaku Penganiayaan Kakek di Purwakarta
Tersangka awalnya sempat beradu argumen dengan korban. Setelah itu yang bersangkutan meninggalkan lokasi, namun kembali lagi dengan membawa senjata tajam jenis arit.
”Serangan tersebut sebenarnya ditujukan kepada Sari, namun berhasil dihalangi oleh korban Suryana,” terang Hendra.
Akibat perbuatan pamannya, Suryana mengalami luka robek serius di tangan kiri serta jari tangan kanan dan kirinya. Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Al Islam Bandung untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Rancaekek segera bertindak cepat. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil membekuk tersangka di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan Loa, Desa Rancaekek Kulon.
”Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah arit dengan gagang kayu,” ungkap Hendra.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolsek Rancaekek. Akibat aksinya itu, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
