KoranMandala.com –Fenomena prostitusi online di Kota Bandung menuai sorotan tajam dari kalangan tokoh agama.
Ustadz Dadan Sundayana menegaskan, sebuah kota tidak layak disebut agamis apabila praktik kemaksiatan, termasuk prostitusi, masih diberi ruang untuk tetap eksis meskipun dengan berbagai bentuk pembatasan.
“Tidak bisa dibilang agamis kalau kemaksiatan masih diberi celah untuk bergerak. Apalagi prostitusi online yang efek merusaknya lebih besar dari prostitusi biasa,” tegas Ustadz Dadan, saat diwawancarai, Sabtu 6 September 2025.
Lipsus: Prostitusi Online di Bandung Antara Apartemen, Aplikasi, dan Celah Hukum
Menurutnya, dalam ajaran Islam tidak ada satu pun toleransi terhadap praktik perzinaan, baik secara langsung maupun dalam bentuk modern lewat dunia maya. Ia mengingatkan, sekecil apa pun perbuatan maksiat akan mengundang murka Allah SWT.
“Jika ingin dikatakan agamis, maka hilangkan semua kemaksiatan dan celah-celah yang bisa menyebabkan maksiat, termasuk prostitusi online,” ujarnya.
Ustadz Dadan kemudian mengutip firman Allah dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 42:
“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang batil, dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.”
Ia memberikan perumpamaan sederhana: susu murni tidak akan lagi disebut murni bila telah tercampur setetes nila. Begitu pula dengan kehidupan masyarakat yang ingin menyandang predikat agamis, harus bersih dari segala bentuk kemaksiatan.
“Kalau mau mengaku agamis, hilangkan sekecil apa pun maksiat dan semua celah yang menyebabkannya,” tutupnya.






