KoranMandala.com –Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana narkoba sepanjang Agustus 2025 di wilayah hukum Kabupaten Kuningan.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka beserta barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas (OKT).
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Resnarkoba AKP Jojo Sutarjo didampingi Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono mengatakan, kasus yang berhasil diungkap terdiri dari tiga kasus sabu, satu kasus psikotropika, dan empat kasus obat keras terbatas.
Kuningan Darurat Moral, Bupati Didesak Tangani LGBT, Miras, dan Narkoba
“Para pelaku kami amankan dari sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Kuningan, dengan modus operandi mulai dari sistem tempel hingga transaksi tatap muka langsung,” ujar Jojo dalam keterangan persnya.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa 15 paket sabu seberat 3,53 gram, 74 butir psikotropika jenis Alprazolam, serta 2.153 butir obat keras terbatas berbagai jenis, di antaranya Trihexyphenidyl, Hexymer, Tramadol, Dextromethorphan, dan Double Y.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Jojo menegaskan pihaknya akan terus memperkuat operasi pemberantasan narkoba di wilayah Kuningan.
“Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. Seluruh kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan setiap tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.(Hendra)






