Devi juga mengutip regulasi yang menegaskan pentingnya PBG sebagai syarat mutlak pembangunan. Berdasarkan Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 UU 28/2002, PBG wajib dimiliki pemilik bangunan sebelum pelaksanaan konstruksi. Hal itu dipertegas lagi dalam Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021.
Selain itu, untuk bangunan yang digunakan dalam kegiatan usaha, berlaku pula ketentuan PP 28/2025 yang menyatakan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan prasyarat perizinan berusaha.
“Jadi, baik untuk rumah tinggal maupun usaha, PBG tetap harus dimiliki sebelum pembangunan dilakukan,” jelas Devi.
Sementara itu, informasi yang beredar menyebut PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), anak perusahaan PT Sarana Menara Nusantara Tbk yang merupakan bagian dari Djarum Group, tengah membangun puluhan tower BTS baru di Purwakarta. Beberapa vendor bahkan mulai meminta persetujuan warga desa sebelum pembangunan dimulai.
“Iya, ada vendor yang datang ke desa kami meminta tanda tangan persetujuan warga. Katanya, kalau sudah lengkap, mereka segera membangun tower minggu ini,” ujar seorang warga.
DPRD Purwakarta menegaskan akan terus mengawasi pembangunan menara BTS di wilayahnya. Jika terbukti melanggar aturan, tower-tower yang tidak berizin dipastikan tidak akan dibiarkan berdiri.
