KoranMandala.com – DPRD Kabupaten Purwakarta menemukan puluhan menara Base Transceiver Station (BTS) yang diduga berdiri tanpa izin di sejumlah titik wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Temuan ini memicu reaksi keras dari Komisi II DPRD setempat yang menilai keberadaan tower ilegal itu membahayakan keselamatan warga.
Ketua Komisi II DPRD Purwakarta, Devi Mutiara Sari, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Sebelum pembongkaran dilakukan, DPRD berencana meminta PLN menghentikan pasokan listrik ke tower-tower BTS yang tidak berizin.
“Kami akan segera memanggil pihak terkait, mulai dari Dinas Perizinan, Satpol PP, Diskominfo, Dinas Lingkungan Hidup hingga PLN. Tower ilegal tidak boleh dibiarkan berdiri karena berpotensi mengancam keselamatan dan melanggar aturan,” kata Devi kepada wartawan
Bupati Purwakarta Fokus Rampungkan Jalur Lingkar Barat pada 2026
Menurut Devi, setiap pembangunan tower BTS wajib mengantongi izin, salah satunya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Izin tersebut tidak hanya menjamin aspek keamanan dan keselamatan masyarakat, tetapi juga memastikan pembangunan sesuai tata ruang, lingkungan, serta dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi.
Ia menambahkan, hasil peninjauan lapangan DPRD menemukan banyak perusahaan telekomunikasi mendirikan menara tanpa kelengkapan izin.
Padahal, untuk menara dengan ketinggian di atas 60 meter, diperlukan kajian mendalam mengenai kontur tanah, struktur bangunan, dan dampak lingkungan.
“Tidak bisa membangun dulu lalu mengurus izin belakangan. Itu pelanggaran hukum. Apabila lokasi dinilai tidak layak dan pemerintah tidak dapat mengeluarkan PBG, tower harus dibongkar,” tegas politikus Partai NasDem tersebut.






