ADVERTISEMENT
Kebijakan menutup pintu bagi warga dan wartawan dinilai mencederai prinsip transparansi. Selain itu, larangan peliputan dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.(Hendra)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






