KoranMandala.com – Polresta Cirebon menangkap 28 orang tersangka yang terlibat dalam aksi perusakan dan penjarahan di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon serta Alun-alun Pataraksa.
Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni menyebut, para tersangka terdiri atas 15 orang dewasa dan 13 remaja yang terlibat langsung dalam perusakan maupun pencurian di Gedung DPRD Cirebon, 30 Agustus lalu.
“Total ada 28 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan saat dan setelah kejadian,” ujar Sumarni di Mapolresta Cirebon, Kamis (4/9/2025).
Tak hanya tersangka, polisi juga mengamankan 39 barang bukti, termasuk sejumlah barang hasil penjarahan dari Gedung DPRD Cirebon dan kawasan Alun-alun Pataraksa. Barang-barang hasil penjarahan tersebut diantaranya televisi, kulkas, mesin printer hingga kursi rapat yang menjadi aset inventaris di DPRD Kabupaten Cirebon.
“Sebagian barang, sempat ada yang dijual. Kami imbau agar barang-barang hasil penjarahan tersebut segera dikembalikan (ke DPRD),” tegasnya.
Dirinya mengungkap, sebagian pelaku masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Ada pula mahasiswa serta anggota geng motor yang ikut dalam aksi tersebut.
Mantan Kapolres Subang menjelaskan, mayoritas pelaku bergabung dalam kerusuhan tersebut setelah menerima ajakan melalui media sosial. Mereka kemudian menyusup saat aksi unjuk rasa sampai terjadinya kerusuhan di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon.
“Kami sedang dalami siapa aktor yang menggerakkan mereka karena aksi awalnya berjalan damai, tetapi kemudian berubah anarkis,” katanya.
Sejak awal, ditekankan Sumarni, pihaknya sudah mengimbau agar pelajar tidak ikut dalam aksi demonstrasi. Namun kenyataannya, banyak remaja yang terseret dalam peristiwa tersebut.
Dia menerangkan, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, tetapi tidak boleh dilakukan dengan cara merusak fasilitas umum maupun melanggar hukum.
“Aksi boleh saja, tapi harus sesuai aturan hukum. Tidak boleh anarkis dan apalagi sampai menjarah,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya kelompok tertentu yang berafiliasi dengan para pelaku. Polresta Cirebon memastikan akan menindak tegas seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum, sekaligus meningkatkan pengawasan agar aksi serupa tidak kembali terjadi.
Akibat aksinya itu, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP serta Pasal 363 atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
