KoranMandala.com –Unit II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menahan seorang pria berinisial TAR (46), Direktur PT ABK, pada Rabu malam (3/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan kasus ini bermula pada Januari 2021. Saat itu, tersangka menawarkan kerja sama penyediaan barang untuk program Business Center BUMDes dan pembangunan BTS internet di sejumlah desa di Jawa Barat.
“Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan dokumen resmi seperti surat dari DPMD Provinsi Jawa Barat, nota kesepahaman dengan APDESI, undangan peresmian, hingga surat dukungan yang mencatut nama Wakil Gubernur Jawa Barat,” ujar AKP Joko, Kamis (4/9/2025).
Tersangka meminta PT MTK, perusahaan milik korban Rico, mengirimkan barang sesuai Purchase Order dengan janji pembayaran setelah pencairan dana desa melalui Bank BJB. Namun setelah barang terkirim, PT ABK tidak pernah membayar. Padahal, sudah ada setoran dari 20 desa dengan nilai mencapai Rp758 juta lebih. Akibatnya, korban menderita kerugian sekitar Rp585 juta.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen perusahaan, nota kesepahaman, surat dukungan, bukti transaksi perbankan, serta kwitansi pembayaran dari beberapa BUMDes.
“Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat, khususnya pengelola BUMDes maupun pihak swasta, lebih berhati-hati terhadap modus proyek fiktif yang memakai dokumen resmi untuk menipu,” tegas AKP Joko.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.






