KoranMandala.com – Polisi melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 129 orang yang diduga provokator atau orang yang akan melakukan aksi anarkis di tengah berlangsungnya unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPRD Kabupaten Subang, Senin (1/9).
“Tindakan mengamankan 129 orang itu adalah upaya mencegah aksi anarkis saat unjuk rasa. Kami masih ada waktu 1×24 jam, jadi sampai saat ini masih dilakukan pendalaman,” kata Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, Selasa (2/9/2025).
Dia merinci dari 129 orang yang diamankan, satu orang berstatus mahasiswa, 94 pelajar SMA/SMK, dua pelajar SMP, dan 32 orang tidak sekolah.
Dari mereka yang diamankan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 15 sepeda motor, 33 handphone, kaleng pilok, bukti percakapan WhatsApp, serta stiker provokatif.
Pihak kepolisian telah memanggil pihak sekolah dan orang tua para pelajar yang diamankan, untuk keperluan identifikasi dan pendalaman. Ratusan orang yang diamankan juga menjalani pemeriksaan secara maraton selama 1×24 jam.
“Kita ada waktu 1x 24 jam, jadi masih pendalaman. Jika ada indikasi pidana tentu akan diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Untuk pelajar yang sempat diamankan, dikembalikan ke orangtuanya setelah membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Karena umumnya, para pelajar yang terlibat unjuk rasa itu menerima ajakan melalui sebuah grup percakapan.
