KoranMandala.com –Aksi penembakan gas air mata oleh aparat di sekitar Universitas Islam Bandung (Unisba), Senin malam (1/9/2025), memicu kecaman keras dari mahasiswa.
Mereka menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip otonomi kampus yang seharusnya steril dari intervensi aparat bersenjata.
Presiden Mahasiswa Unisba, Kamal Rahmatullah, menyebut insiden terjadi pasca aksi damai mahasiswa yang berlangsung di kawasan Jalan Tamansari.
Aparat Kepolisian Diduga Serang Kampus UNISBA dan UNPAS, Korban Berjatuhan
Menurutnya, sekitar pukul 23.30 WIB hingga dini hari, aparat gabungan melakukan penyisiran dan menembakkan gas air mata secara sporadis hingga mengenai area kampus.
“Gas air mata itu masuk ke dalam lingkungan kampus, padahal kampus seharusnya menjadi ruang aman dari segala bentuk kekerasan negara,” kata Kamal saat memberikan keterangan di Unisba, Selasa (2/9/2025).
Akibat tembakan tersebut, sejumlah mahasiswa mengalami gangguan pernapasan dan iritasi mata. Kamal menilai tindakan aparat sebagai bentuk represifitas yang tidak dapat ditoleransi, sekaligus pelecehan terhadap nilai demokrasi dan kebebasan akademik.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan aparat tersebut berpotensi melanggar hukum. “Kami menduga peristiwa ini menyalahi Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta menyimpang dari kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,” ujarnya.
Mahasiswa Unisba, kata Kamal, menolak keras segala bentuk kekerasan aparat dalam menghadapi aksi mahasiswa. Baginya, kampus harus dijaga sebagai rumah pendidikan yang bebas dari praktik militeristik.
Selain itu, mereka juga menuntut pertanggungjawaban aparat penegak hukum. “Kami mendesak Kapolda Jabar, Pangdam III/Siliwangi, serta institusi terkait untuk bertanggung jawab. Kami juga meminta Ombudsman, Komnas HAM, dan LPSK segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran ini,” tegas Kamal.
