Kamal menambahkan, mahasiswa siap menempuh jalur hukum hingga membangun solidaritas nasional bila kasus ini tidak ditangani serius. Ia mengingatkan, keberadaan aparat bersenjata di dalam kampus jelas bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjamin kebebasan akademik dan otonomi perguruan tinggi.
“Penyerangan terhadap mahasiswa di dalam kampus bukan hanya melukai mahasiswa, tetapi juga melanggar konstitusi,” pungkasnya.
1 2
