KoranMandala.com – Polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan Gedung DPRD Kabupaten Ciamis, dan sejumlah fasilitas umum lainnya saat aksi unjuk rasa kemarin.
“Yang terbukti dari 38 (yang diamankan) ini, ada tersangka yang ditetapkan 16 orang,” kata Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah, saat jumpa pers di Mapolres Ciamis, Minggu (31/8/2025).
Aksi perusakan itu, diterangkan dirinya, bermula dari adanya aksi kelompok orang dari mahasiswa dan masyarakat umum di Markas Polres Ciamis, Sabtu (30/8), kemudian aksi dilanjutkan ke Gedung DPRD.
Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Pangandaran, Getaran Terasa Hingga Garut dan Ciamis
Namun peserta aksi dari mahasiswa, kata dia, memisahkan diri dari kelompok lain yang berpakaian serba hitam dan memakai masker yang dicurigai akan melakukan kekacauan dalam aksi tersebut di kantor DPRD Ciamis.
“Sekelompok orang yang menggunakan baju hitam dan masker mereka bergerak ke gedung DPRD melakukan perusakan,” jelasnya.
Dia mengungkap, peserta aksi itu secara bersama-sama melemparkan batu ke arah pos satpam dan gedung utama DPRD Ciamis, kemudian lampu taman, rambu-rambu lalu lintas di sekitar kantor tersebut.
Petugas kemudian langsung melakukan langkah cepat dengan menindak tegas peserta aksi yang melakukan perusakan di kantor DPRD Ciamis sampai akhirnya ada 38 orang berhasil diamankan.
“Dari perusakan ini kita turut mengamankan total seluruhnya 38 masyarakat,” ungkapnya.
Ia menyebut dari 38 orang itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dengan cukup alat bukti ditetapkan ada 16 orang, sebanyak 11 orang merupakan usia pelajar yang melakukan perusakan dalam aksi di kantor DPRD Ciamis.
Mereka yang ditetapkan tersangka, kata dia, sebagian besar bukan berasal dari Kabupaten Ciamis, melainkan dari luar daerah seperti Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kota Tasikmalaya.
“Pelaku rata-rata sebagian berasal dari luar Kabupaten Ciamis, ada dari Tasik kota, ada dari Pangandaran, ada dari Banjar,” tuturnya.
Berdasar hasil penyidikan sementara diketahui ada pelaku perusakan yang juga melakukan aksi serupa sebelumnya di kantor DPRD Kota Tasikmalaya, kemudian sekarang di Ciamis.
Dia menegaskan, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan akan terus dikembangkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Akibat aksinya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang aksi perusakan barang atau orang secara bersama-sama dengan ancaman paling lama tujuh tahun, dan Pasal 406 KUHP tentang sengaja melakukan perusakan.
