KoranMandala.com – Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus bujuk rayu melalui media sosial. Dalam pengungkapan itu, seorang perempuan berinisial NY alias Siska alias Ica (29), warga Kabupaten Tasikmalaya, diamankan polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Joko Prihatin mengatakan, kasus ini bermula ketika korban yang merupakan warga Karangpawitan Garut, berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Instagram yang berlanjut dengan komunikasi lewat WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, pelaku mengaku membutuhkan biaya untuk pengobatan orangtuanya, lalu meminta korban mentransfer sejumlah uang ke berbagai rekening. Namun, uang tersebut tidak digunakan sesuai alasan yang disampaikan, melainkan diduga untuk kepentingan pribadi pelaku.
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 393.540.999,” ujar Joko, Minggu (31/8/2025).
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan lembar bukti transfer, mutasi rekening bank, rekapan penyerahan uang, bukti percakapan digital, beberapa unit ponsel, buku rekening, hingga akun perbankan elektronik yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Saat ini, Polres Garut masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Dirinya pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi melalui media sosial. Setiap permintaan dana, terlebih dalam jumlah besar, harus selalu diverifikasi kebenarannya.
“Tersangka sudah resmi kami tahan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Barang bukti juga telah kami amankan untuk melengkapi berkas perkara. Kasus ini akan terus kami dalami agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.