KoranMandala.com –Unit Lantas Polsek Dayeuhkolot menindak serta memberikan teguran terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, Kamis (28/8/2025).
Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Dayeuhkolot.
Kegiatan ini merujuk pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk knalpot yang sesuai standar.
Kapolsek Dayeuhkolot AKP Triyono Raharja mengatakan, penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan serta berpotensi memicu konflik di lingkungan.
“Polsek Dayeuhkolot akan terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang tidak sesuai aturan, termasuk knalpot brong, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” katanya.
