KoranMandala.com –Razia knalpot brong di wilayah Majalengka sangat masif. Langkah ini merupakan respon dari kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang secara resmi melarang penjualan dan penggunaan knalpot tidak standar di seluruh wilayah Jawa Barat.
Kebijakan tersebut memberikan keleluasaan bagi jajaran Polres Majalengka dalam menindak pengendara motor yang menggunakan knalpot bising. Razia pun digelar lebih masif dengan menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran.
“Selama ini kami sudah rutin menindak. Namun, dengan adanya kebijakan Gubernur Jawa Barat, kami mendapat sokongan tambahan untuk memberantas knalpot yang tidak sesuai SNI,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka AKP Rudy Sudaryono, Kamis (28/8/2025).
Dalam operasi kali ini, polisi menargetkan titik-titik strategis di wilayah kota maupun kecamatan. Setiap pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spek akan langsung ditilang, sementara knalpotnya disita untuk kemudian dimusnahkan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan surat edaran tentang larangan penggunaan dan penjualan knalpot tidak standar. Edaran tersebut berlaku hingga ke tingkat desa, kelurahan, RW, dan RT.
Menurut Dedi, keputusan ini diambil karena suara bising knalpot brong telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidaknyamanan. Selain itu, penggunaan knalpot tidak sesuai standar dinilai bertentangan dengan aspek keselamatan berkendara.
“Budaya tertib berlalu lintas dengan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan sangat penting. Dengan terciptanya hal tersebut, Jawa Barat akan menjadi lebih tertib dan nyaman,” katanya.






