KoranMandala.com – Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Subang. Dalam pengungkapan itu, seorang pria berinisial EBP (32), ditangkap di rumahnya di Jalan A Yani Gang Sunda, Kelurahan Pasirkareumbi, Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 10,11 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan digital, delapan plastik klip kosong, dan sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi.
“Pelaku mengaku memperoleh barang tersebut, atas perintah seseorang berinisial W, yang kini berstatus DPO,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Satres Narkoba Polres Garut Ringkus Oknum Pelajar Edarkan Sabu Hampir 20 Gram
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. Pihaknya, diutarakan Dony, akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dirinya terancam hukuman penjara hingga seumur hidup.