Minggu, 21 September 2025 14:41

KoranMandala.com – Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang pelakunya adalah ayah kandung korban sendiri di Kabupaten Indramayu. DS (42) sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima polisi. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari korban, keluarga, serta sejumlah saksi lainnya.

“Kasus ini kami ungkap setelah penyidik menerima laporan, melakukan penyelidikan, dan memeriksa sejumlah saksi,” katanya di Mapolres Indramayu, Rabu (27/8/2025).

Supir Angkot Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi Kuningan

Dari hasil pemeriksaan, perbuatan terakhir tersangka dilakukan pada 29 Mei 2025 di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Terisi, Indramayu. Saat itu, korban yang masih berstatus pelajar sedang tertidur, lalu tersangka masuk ke kamar dan memaksa korban hingga terjadi persetubuhan.

Tak hanya tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, fotokopi kartu keluarga, ijazah, pakaian milik korban, serta hasil visum dari rumah sakit.

Akibat aksi bejatnya, DS dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat (1) huruf A dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman terhadap pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Koranmandala.com

Comments are closed.

Exit mobile version