Sahali menambahkan, program ini diharapkan menjadi solusi bagi wajib pajak yang kesulitan melunasi tunggakan akibat denda yang menumpuk. Masyarakat dapat memanfaatkan program ini baik melalui kantor pelayanan pajak maupun secara daring.
Kebijakan tersebut didasarkan pada dua keputusan resmi Bupati Karawang, yakni Keputusan Nomor 100.3.3.2/KEP.244-HUK/2025 tentang Penghapusan Denda Pajak Daerah dan Keputusan Nomor 100.3.3.2/KEP.252-HUK/2025 tentang Diskon dan Penghapusan Denda PBB-P2.
“Kami ingin memaksimalkan potensi pendapatan daerah sambil memberikan kemudahan kepada masyarakat. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik,” tegas Sahali.
1 2






