KoranMandala.com – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah toko emas yang berlokasi di Desa Karangasem, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang pelaku yakni A (38), warga Kecamatan Gantar, dan R (45), warga Kabupaten Subang.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di Toko Mas Dua Putra Jaya. Pelaku beraksi dengan cara memanjat tembok lalu mencongkel jendela toko menggunakan obeng.
“Setelah berhasil masuk, keduanya menuju brankas penyimpanan emas dan mengambil sejumlah perhiasan dengan menggunakan kain. Selain itu, pelaku juga membawa kabur perangkat DVR CCTV untuk menghilangkan jejak,” ujarnya di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8).
Sindikat Pencurian Bermodus Fogging Beraksi di Desa Kudukeras Cirebon
Tak hanya pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp130 juta, sisa hasil penjualan emas. Kemudian, perhiasan emas seberat kurang lebih 500 gram, satu unit televisi 42 inci, monitor CCTV dan satu perangkat DVR CCTV.
“Barang-barang yang dibeli dengan hasil kejahatan antara lain satu mobil, tiga unit sepeda motor, empat unit handphone, satu unit tablet, lima kunci sepeda motor, dua BPKB, satu dompet, satu KTP, serta pakaian milik tersangka,” ungkapnya.
Fajar mengemukakan, kedua pelaku mengakui bukan hanya sekali melakukan aksi pencurian. Mereka kerap hunting (keliling) tempat sepi untuk menggasak harta benda, mulai dari toko, konter, bengkel, sekolah, hingga peternakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” katanya.
