Categories: Daerah

11 Tersangka Pengedar dan Pemakai Narkoba Dibekuk Satu Narkoba Polres Garut, 2 Pelaku Berstatus Binaan Lapas

KORANMANDALA.COM – Sebanyak 11 tersangka pemakai dan Perantara serta pengedar Narkoba berhasil dibekuk SatNarkoba Polres Garut, dalam pelaksanaan operasi Antik 2023. 

Mereka berhasil digulung Sat Narkoba, dalam kurun waktu 10 hari di tempat berbeda.

Demikian kata Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, kepada wartawan, di Mapolres Garut, Selasa 15 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Sedang dua tersangka, masing-masing GS (43) dan TS (33), mereka masih berstatus warga binaan Lapas Jabar.

Sedang, tersangka TW (34),merupakan target operasi (TO) dalam pelaksanaan operasi Antik tingkat Polres Garut tahun 2023 juga merupakan Residivis yang  telah 2 kali terlibat dalam perkara tindak pidana Narkotika tahun 2016 dan 2018.

” Saat ini ia mendapatkan status bebas bersyarat dan masih menjadi warga binaan Lapas Jabar. Namun atas kesalahannya, dia kini diamankan di Polres Garut “, kata Kapolres Garut.

Sedang keseluruhan yang diduga terlibat dalam tindakan pidana Narkotika itu, masing-masing berinisial, DW (30) warga Desa Jayawaras, AJ (29) , Warga Desa Mangkurakyat, LA (35) Desa Samarang, TW (34) Desa Wanamekar, GS (43) dan TS (33) keduanya warga binaan Lapas Jabar, SR (21) warga Kelurahan Sukamenteri termasuk RM (21), kemudian PP (23) warga Desa Jatigede, MA (36) Cinta rakyat dan SAG (18) warga Desa Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler.

Dikatakan oleh Kapolres, proses penangkapan mereka adalah di tempat kejadian perkara berbeda, yaitu di 4 lokasi, diantaranya di Kecamatan Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Sucinaraja dan Kecamatan Pakenjeng Garut Selatan.

Mereka, kedapatan memiliki, menjadi perantara, jual beli dan mengkonsumsi Narkotika, Psikotropika dan obat – obat an keras tanpa resep dokter.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan bersama para tersangka pelaku itu diantaranya, 33,54 gram sabu sabu, 3,56 gram daun ganja kering, 0,61 gram tembakau sintetis, 13 butir Extacy, 75 butir psikotropika dan 503 butir berbagai macam obat keras.

Menurut Kapolres, mereka dijerat pasal 111, pasal 112 dan atau pasal 114 dan 132 Undang undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedang untuk pelaku psikotropika dikenakan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (5) Undang undang Republik Indonesia no. 57 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Published by

Recent Posts

Kabar Gembira Persib! Notsuda Kirim Sinyal Comeback

KORAN MANDALA – Persib Bandung mulai mendapat angin segar terkait kondisi gelandang asingnya, Gakuto Notsuda. Setelah…

2 jam ago

Berdiri Sejak 1881, Ponpes Sukamiskin Jadi Saksi Panjang Sejarah Santri di Kota Bandung

KORAN MANDALA –Pondok Pesantren Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution Nomor 128, Kota Bandung, menyimpan perjalanan…

3 jam ago

Polresta Batang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Rombongan Persib U-18

KORAN MANDALA – Penanganan kasus kekerasan, perusakan bus, dan pencurian yang menimpa rombongan Persib U-18 di…

4 jam ago

Pembakaran Water Barier dan Vandalisme Tugu Simpang Lima Warnai Aksi di Bandung

KORAN MANDALA – Aksi unjuk rasa memperingati dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil…

14 jam ago

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Warga Pertanyakan Prioritas Anggaran Negara

KORAN MANDALA – Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…

15 jam ago

Viral Pukul Spion Mobil Rabbani, Pria di Cihampelas Jadi Tersangka

KORAN MANDALA – Aksi premanisme dan pemerasan yang sempat meresahkan pengguna jalan serta viral di…

16 jam ago