KoranMandala.com –Proyek Kuningan Caang dengan nilai anggaran mencapai Rp117 miliar kembali menjadi sorotan publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memanggil Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan pada proyek tersebut, Rabu (20/8/2025).
Berdasarkan pantauan, Beni tiba di Kantor Kejari Kuningan sekitar pukul 10.30 WIB dengan menggunakan mobil dinas berpelat merah E 88 Y.
Kehadirannya diduga terkait penyelidikan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kuningan Caang yang tengah ditangani penyidik Kejari.
Kasus Korupsi Kredit BRI di Kuningan, Kejari Tetapkan Tersangka Baru
Kurdianto, staf pada bidang pidana khusus (Pidsus) Kejari Kuningan, saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan detail terkait pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan informasi resmi hanya bisa disampaikan melalui Humas Kejari atau Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel).
“Untuk keterangan lebih lanjut biar lebih jelas nanti satu pintu sama Humas Kejaksaan Negeri Kuningan atau Kasiintel,” ujarnya saat ditemui koranmandala.com.
Diketahui, proyek PJU Kuningan Caang dilaksanakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan pada tahun anggaran 2023.
Program tersebut merupakan proyek besar yang digagas saat H. Muhamad Mutofid, SH., MT masih menjabat sebagai Kepala Dishub. Sementara itu, Beni Prihayatno juga pernah menjabat sebagai Kadishub sebelum kini menjadi Pj Sekda.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Kuningan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan Beni maupun perkembangan penyidikan proyek PJU Kuningan Caang.






