KoranMandala.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi di Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian, mengatakan pihaknya menangkap lima orang pelaku yang terlibat dalam sindikat tersebut. Mereka berinisial MAB (pemilik toko sekaligus tukang pemindah), MHY, MR, dan AS (penyuntik gas), serta RIP (pengawas kegiatan).
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pengoplosan gas subsidi ke gas non-subsidi di Dusun Krajan II, Desa Bengle,” ujar Kapolres Fiki kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Klasemen Sementara BRI Super League 2025/2026, Setelah Persib Bandung Tumbang di Jepara
Para pelaku diketahui memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung berukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp60.000 untuk tabung 5,5 kilogram, Rp150.000 untuk tabung 12 kilogram, dan Rp600.000 untuk tabung 50 kilogram.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung meringkus para pelaku dan membawa mereka ke Mapolres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Modus yang dilakukan para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan lebih besar dengan cara ilegal,” jelas Fiki.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 42 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, 8 tabung gas 5,5 kilogram, 16 tabung gas 12 kilogram, 5 tabung gas 50 kilogram, serta satu unit timbangan, regulator, dan segel tabung gas elpiji.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tegas Kapolres.






