ADVERTISEMENT
KoranMandala.com –Forum Dago Melawan kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua atas sengketa tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung.
Pengajuan ini dijadwalkan pada Selasa, 19 Agustus 2025, sebagai bentuk perlawanan warga terhadap praktik yang mereka sebut sebagai tipu muslihat mafia tanah.
Langkah PK kedua diambil karena upaya hukum sebelumnya dinilai belum menghadirkan keadilan. Forum menegaskan, perjuangan ini penting agar tanah yang selama ini ditempati dan dikelola warga tidak jatuh ke tangan pihak yang dianggap tidak sah.
ADVERTISEMENT
Persijap vs Persib Bandung : Maung Bandung Takluk di Kandang Laskar Kalinyamat, Skor Akhir 2-1
“Terakhir kami sudah melakukan panjer untuk PK ke-2. Semoga pengadilan bertindak seadil-adilnya,” ujar Ibu Ayang, perwakilan Forum Dago Melawan.
Pengajuan PK akan dilakukan ke Pengadilan Negeri Bandung dengan dukungan warga yang menjadi korban sengketa. Forum menilai praktik penguasaan lahan di Dago Elos sarat manipulasi dokumen dan rekayasa hukum yang merugikan masyarakat.
Selain jalur hukum, perjuangan juga ditempuh melalui advokasi publik dan solidaritas masyarakat sipil. “Semoga warga diberikan kemudahan dan titik temu kemenangan,” kata Ustad Igo, salah satu warga Dago Elos.
Dalam forum diskusi menjelang pengajuan PK, grup musik Sukatani Band turut hadir memberikan dukungan.
“Kehadiran kami memberi perspektif baru di dunia musik untuk menanggapi situasi ini,” ujar Alectroguy, gitaris Sukatani Band. Mereka berharap keterlibatan seniman bisa menambah semangat solidaritas warga.
Perjuangan hukum warga Dago Elos melawan mafia tanah dipandang sebagai simbol perlawanan masyarakat kecil terhadap kekuatan modal. Hasil PK kedua ini akan menjadi penentu masa depan ratusan keluarga yang terancam kehilangan rumah dan tanah warisan mereka. (Bagus/MG)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






