ADVERTISEMENT
KoranMandala.com – Sebanyak 333 warga binaan di Lapas Kelas IIA Kuningan memperoleh remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, 12 orang narapidana langsung bebas.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, di Lapas Kelas IIA Kuningan, Jalan Siliwangi No. 2, Kuningan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Julianto Budhi Prasetyono, menjelaskan jumlah total warga binaan saat ini tercatat 428 orang, terdiri dari 367 narapidana dan 61 tahanan. Dari jumlah tersebut, 309 orang diusulkan mendapat Remisi Umum (RU) dan 333 orang memperoleh Remisi Dasawarsa (RD).
ADVERTISEMENT
Siap Kantongi Point Penuh Dari Jepara, Persib Bandung Bawa 22 Pemain
“Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi warga binaan yang berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan. Harapannya, mereka bisa lebih cepat kembali ke masyarakat dan mampu memperbaiki diri,” ujar Julianto.
Adapun rincian remisi yang diberikan sebagai berikut:
Remisi Umum I (RU I): 302 orang, dengan pengurangan masa tahanan 1–6 bulan.
Remisi Umum II (RU II): 7 orang, langsung bebas.
Remisi Dasawarsa I (RD I): 323 orang, dengan pengurangan 8–90 hari.
Remisi Dasawarsa II (RD II): 10 orang, 5 di antaranya langsung bebas.
Dengan demikian, total 12 warga binaan dinyatakan langsung bebas bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






