Narkotika jenis sabu dan obat golongan psikotropika jenis Calmlet Alprazolam itu disimpan di dalam celana dalamnya.
Namun, aksi perempuan berinisial SDR itu berhasil digagalkan oleh petugas Lapas Kelas 1 Kesambi.
ADVERTISEMENT
Setelah diamankan petugas Lapas Kelas 1 Kesambi, SDR kemudian diserahkan ke Satnarkoba Polres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengatakan peristiwa ini terjadi pada Kamis, 6 Juli 2023 lalu.
Menurut Kapolres dari hasil pemeriksaan, SDR mengaku narkotika itu hendak diberikan kepada suaminya berinisial AU yang merupakan salah satu warga binaan di Lapas Kelas 1 Kesambi.
“Narkoba ini pesanan dari suami tersangka yang merupakan salah satu warga binaan Lapas Kelas 1 Kesambi,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Maruf Murdianto dan Kepala KLPL Lapas Kelas 1 Dody Naksabani di halaman Mapolres Cirebon Kota, Kamis, 3 Agustus 2023.
Barang haram itu, kata Kapolres didapatkan tersangka dari RD yang merupakan teman AU saat berada di Lapas Kelas II A Bogor.
SDR dan barang bukti satu paket sabu dan 153 Calmlet Alprazolam diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara Liam tahun dan paling lama 20 tahun. (*)