KoranMandala.com – Polres Karawang menetapkan ayah dan anak sebagai buronan dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan senjata api.
Keduanya, Ahmad Gozali Kusaeri (46) dan Farhan Imam Mawawi (24), diduga terlibat dalam enam aksi pencurian di wilayah Karawang, termasuk di Kecamatan Telagasari.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian, mengatakan bahwa salah satu dari pelaku membawa pistol yang digunakan untuk mengancam korban saat beraksi.
Persib Siap Raup Rp52,8 Miliar dari AFC Champions League Two: Ini Syaratnya!
Mereka merupakan bagian dari komplotan bandit curanmor bersenjata api bersama dua tersangka lain, CH dan MRT, yang sudah lebih dulu ditangkap.
“Dua pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena melawan saat penangkapan. Sementara satu pelaku lain, H, meninggal dunia akibat kecelakaan saat pengejaran,” ungkap Fiki dalam konferensi pers, Rabu (13/8/2025).
Kasus ini terungkap setelah aksi curas di Majalaya pada Jumat (18/7/2025). Saat itu, korban yang berada di dalam rumah mendengar pintu dibuka. Saat keluar, ia melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di teras rumah.
“Korban mencoba mengejar dan menemukan pelaku sedang menuntun motor curian tersebut. Saat mencoba merebut kembali, pelaku mengeluarkan senjata api dan menembak ke arah korban hingga mengenai telapak tangan. Pelaku lalu kabur membawa motor curian,” kata Fiki.
Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku MRT yang kemudian ditangkap. Dari pemeriksaan, polisi mengungkap keterlibatan pelaku H yang telah tewas, serta CH. Namun, dua pelaku lain yang merupakan bapak dan anak kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
