Barang bukti yang disita polisi antara lain satu unit sepeda motor hasil curian, dua kunci palsu, empat mata kunci, satu kunci letter T, satu kunci magnet, satu pistol berwarna silver, dan satu linggis.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Fiki.
1 2






