KoranMandala.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta akan membangun Rumah Restorative Justice (RJ) di seluruh desa dan kelurahan, total sebanyak 192 unit, sebagai upaya menghadirkan keadilan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, bersama Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, meninjau calon Rumah RJ di Desa Karangmukti, Kecamatan Bungursari, Rabu (13/8/2025). Lokasi ini merupakan aset sitaan Kejari yang akan diubah menjadi ruang mediasi.
“Rumah RJ ini akan menjadi tempat pertama bagi warga untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah. Jika tidak ada titik temu, baru melalui jalur pengadilan,” ujar Bupati Saepul Bahri, atau akrab disapa Om Zein.
Ini Jadwal Persib Setelah Kandaskan Manila Digger di Ajang Play Off ACL Two
Kajari Purwakarta menjelaskan, konsep Rumah RJ mengedepankan penyelesaian damai sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020.
Selain sebagai ruang mediasi, Rumah RJ di Karangmukti akan dilengkapi kantor Koperasi Merah Putih dan lahan produktif untuk kelompok lansia menanam melon.
“Kami berharap Rumah RJ ini tidak hanya menyelesaikan masalah hukum, tapi juga memberdayakan masyarakat,” kata Kajari Martha.
Kasi Pidum Kejari Purwakarta, Andi Irawan Haqiqi, menambahkan bahwa Rumah RJ menjadi simbol kehadiran Kejaksaan di tengah masyarakat.
“Harapannya, program ini menumbuhkan kesadaran hukum, gotong royong, dan harmoni di Purwakarta,” ujarnya.
Pemkab dan Kejari menargetkan pencanangan resmi program ini dalam waktu dekat, menjadikan Purwakarta sebagai pelopor penerapan keadilan restoratif di Indonesia.






