KoranMandala.com –Sebanyak 53 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Rabu (13/8/2025).
Mereka terdiri dari 40 pedagang kaki lima (PKL), enam pelaku asusila di sebuah apartemen di Jalan Soekarno Hatta, serta tujuh pelanggar di kawasan Panghegar.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang juga Ketua Satgas Yustisi Penegakan Perda, hadir langsung memantau jalannya persidangan. Ia meminta majelis hakim menjatuhkan putusan secara bijak, terutama bagi pelanggar yang baru pertama kali.
“Insyaallah saya minta kepada Pak Hakim agar memutuskan sebijaksana mungkin, apalagi bagi yang baru pertama kali. Mudah-mudahan hukuman seringan mungkin. Tapi kalau yang sudah dua kali melanggar, berarti itu sudah menjadi kebiasaan, dan harus ditindak tegas,” kata Erwin.
Erwin berharap sidang ini memberi efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi warga lainnya agar tidak melanggar aturan.
Ia menegaskan, ketertiban dan kenyamanan Kota Bandung hanya bisa terjaga jika semua pihak mematuhi Perda.
Selain itu, Erwin juga mengimbau para pelanggar mengikuti proses persidangan dengan tertib.
“Bandung ini ada aturan, ada perda yang perlu ditegakkan. Mudah-mudahan putusan ini tidak memberatkan, dan setelah ini semoga semua diberikan keberkahan dan rezeki yang melimpah,” ujarnya.
Sidang tipiring ini merupakan kelanjutan dari Operasi Yustisi Perda yang digelar Satpol PP Kota Bandung pada Selasa (12/8/2025) malam.






