KoranMandala.com –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut mengamankan seorang pemuda berinisial ZN (21), warga Kecamatan Karangpawitan, atas dugaan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap seorang perempuan.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Cimanuk, tepatnya di depan Gerbang Fave Hotel, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 14.22 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Unit III Pidum Satreskrim Polres Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga berada di bawah pengaruh alkohol. Dalam kondisi mabuk, pelaku salah mengira korban sebagai laki-laki, lalu membacoknya dari belakang.
Hadapi Manila Digger Di Kandang, Persib Bandung Dilarang Lengah
“Kronologi kejadian bermula saat korban bersama dua temannya makan cuanki di kawasan Paminggir, Garut Kota. Dua pria tak dikenal sempat menggoda mereka, namun diabaikan. Setelah selesai makan, korban dan temannya pulang menggunakan sepeda motor,” ujar Joko, Senin (11/8/2025).
Saat melintas di depan Fave Hotel, pelaku tiba-tiba membacok bagian belakang kepala korban yang tidak mengenakan helm, sehingga menyebabkan korban mengalami luka serius. Korban sempat dibawa ke Klinik Mahesa, lalu dirujuk ke RSUD dr. Slamet Garut untuk mendapatkan perawatan intensif.
Polisi mengamankan barang bukti berupa kaos putih yang digunakan pelaku saat kejadian. ZN kini mendekam di ruang tahanan Polres Garut dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.






