KoranMandala.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Minggu (3/8/2025) malam.
Seorang pria berinisial AFI (24), yang diketahui merupakan oknum mahasiswa asal Karangpawitan, ditangkap petugas sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Ahmad Yani Timur, Desa Sucikaler.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket tembakau sintetis siap edar, alat produksi, dan telepon genggam yang digunakan untuk transaksi,” ujar Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).
Ferry Paulus Singgung Kejadian Persib Terkait Larangan Away, Ini Respon Persib Bandung
AKP Usep menjelaskan, hasil penggeledahan di lokasi penangkapan dan rumah tersangka mengungkap total delapan paket tembakau sintetis, cairan mengandung narkotika sebagai bahan campuran, tembakau bermerek “Arumanis”, pewarna makanan, alkohol, timbangan digital, plastik klip, serta sejumlah peralatan produksi lainnya.
Menurut pengakuan tersangka, cairan narkotika tersebut diperoleh dengan cara membeli melalui akun Instagram bernama MenolakPunah. Cairan itu kemudian dicampurkan dengan tembakau untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kepada orang lain.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah beberapa kali memproduksi dan menjual tembakau sintetis kepada pengguna di wilayah Garut,” kata AKP Usep.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok dan distribusi narkotika tersebut.
AFI dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman penjara seumur hidup.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Garut,” tegas AKP Usep.***






