KoranMandala.com –Seorang oknum karyawan Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Girinata Kota Cirebon berinisial AN resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan total kerugian mencapai Rp 3,7 miliar.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, dalam siaran pers yang digelar di ruang Sanika Satyawada, pada Senin (5/8/2025).
“Kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam. Kami telah memeriksa 20 orang saksi dan menyita 125 dokumen sebagai barang bukti. Berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti lainnya, kami menetapkan AN sebagai tersangka karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Kapolres Eko.
Miro Petric Pastikan Persib Bandung Siap Untuk Laga Perdana Kontra Semen Padang
Dari hasil penyelidikan, diketahui AN menggunakan berbagai modus untuk menggelapkan uang perusahaan. Salah satu caranya adalah dengan mengurangi jumlah penerimaan tunai dari pembayaran pelanggan di loket.
Uang yang semestinya disetorkan ke rekening Bank BJB milik PDAM itu ditilep, lalu kekurangannya ditutupi dengan mark-up nota kredit. Tidak berhenti di situ, AN juga memalsukan spesimen tanda tangan pada cek perusahaan untuk melakukan penarikan dana secara ilegal, yang kemudian dialihkan ke rekening pribadinya.
“Tersangka bahkan mengedit rekening koran bank milik PDAM dan mengubah nilai transaksi serta saldo akhir agar sesuai dengan data palsu yang ia buat,” jelas Kapolres.
Dari hasil penyidikan, penyalahgunaan dana oleh AN didorong oleh motif pribadi, yakni untuk melakukan aktivitas trading di berbagai aplikasi.
Dana miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk operasional dan perbaikan layanan air bersih, justru dihambur-hamburkan dalam aktivitas spekulatif dengan risiko tinggi.
Sebagai barang bukti, polisi telah menyita uang tunai sebesar Rp 88 juta yang belum sempat digunakan, serta sejumlah print out bank terkait transaksi ilegal tersebut.
