Diketahui, AN mulai bekerja di PDAM Tirta Girinata sejak tahun 2014, dan sejak 2021 dipindahkan ke Bagian Keuangan, tempat ia kemudian leluasa menjalankan aksinya.
Pihak kepolisian memastikan bahwa tindakan korupsi ini dilakukan sepanjang tahun 2024, dan hingga kini penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Tersangka AN kini dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami akan terus dalami kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” tutup Kapolres Eko.***
1 2






