Categories: Daerah

Dua Terdakwa Bandar Miras di Indramayu Divonis Rp5 Juta

KORANMANDALA.COM – Dua pria berinisial D alias A dan R penimbun dan pengedar minum beralkohol menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Indramayu, pada Selasa, 25 Juli 2023. 

Kedua terdakwa yang merupakan warga Kabupaten Indramayu itu masing-masing divonis membayar denda Rp5 juta.

Vonis tersebut diputuskan pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Agustien Ria dan Penuntut Umum dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP Kabupaten Indramayu, Edi Junaedi.

ADVERTISEMENT

Menurut Hakim, kedua terdakwa terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.

“Kepada 2 terdakwa masing-masing divonis membayar denda sebesar Rp5 juta dan barang bukti miras harus dimusnahkan,” demikian  hakim membacakan putusan dalam sidang tersebut.

Seperti diketahui, pada 21-22 Juli 2023 lalu, aparat gabungan dari Kodim 0616, Polres, dan Satpol PP Indramayu menggelar razia di tempat yang disinyalir sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan miras.

Dari razia tersebut petugas mendapatkan barang bukti miras berbagai jenis di tempat milik terdakwa R sebanyak 18.679 botol, dan D alias A sebanyak 28.116 botol.

Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso menegaskan, komitmen untuk mewujudkan zero mihol di Kabupaten Indramayu terus dilakukan dalam rangka penegakan Perda Nomor 15 tahun 2006.

“Langkah tegas tersebut merupakan upaya Pemkab Indramayu bersama unsur lainnya untuk mewujudkan  Indramayu bebas minuman beralkohol,” kata Teguh ditemui seusai sidang di PN Indramayu.

Teguh pun berujar, meskipun vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa termasuk dalam tindak pidana ringan namun diharapkan bisa membuat efek jera kepada mereka.

Teguh menjelaskan, penegakkan Perda merupakan komitmen serius dari Bupati Indramayu Nina Agustina dalam berbagai hal.

Dalam pelaksanaanya, mengedepankan langkah sinergitas dari semua pihak yang ada di Kabupaten Indramayu.

“Komitmen Bupati Nina Agustina untuk menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Indramayu dari pengaruh minuman keras harus bisa diwujudkan,” tandasnya. (*)

Published by

Recent Posts

Bed RSUD Garut Baru 1.183, Kebutuhan Ideal 2.900

KORAN MANDALA – Kapasitas pelayanan rumah sakit di Kabupaten Garut masih menghadapi tantangan besar. Dengan jumlah…

29 menit ago

Area Bermain Keropos dan Wastafel Kering, Fasilitas Taman Cempaka Dikeluhkan pengunjung

KORAN MANDALA – Sejumlah fasilitas di Taman Cempaka atau Taman Fotografi, Jalan Taman Cempaka, Kelurahan…

1 jam ago

Hendak ke Masjid, Motor Warga Malangbong Raib Dicuri

KORAN MANDALA –Niat berangkat ke masjid pada Minggu dini hari (18/10/2026) justru membuat seorang warga…

3 jam ago

Kabar Gembira Persib! Notsuda Kirim Sinyal Comeback

KORAN MANDALA – Persib Bandung mulai mendapat angin segar terkait kondisi gelandang asingnya, Gakuto Notsuda. Setelah…

3 jam ago

Berdiri Sejak 1881, Ponpes Sukamiskin Jadi Saksi Panjang Sejarah Santri di Kota Bandung

KORAN MANDALA –Pondok Pesantren Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution Nomor 128, Kota Bandung, menyimpan perjalanan…

4 jam ago

Polresta Batang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Rombongan Persib U-18

KORAN MANDALA – Penanganan kasus kekerasan, perusakan bus, dan pencurian yang menimpa rombongan Persib U-18 di…

6 jam ago