KoranMandala.com – Peredaran minuman keras (miras) ilegal dan oplosan di Kota Bandung masih merajalela, meski berbagai razia dan penindakan telah dilakukan aparat. Terbaru, seorang warga Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, meninggal dunia usai mengonsumsi miras oplosan.
Peristiwa memilukan ini memicu perhatian serius dari Wali Kota Bandung, Erwin, yang langsung melayat ke rumah duka pada Senin (28/7/2025). Ia menyampaikan belasungkawa mendalam sekaligus menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran miras ilegal hingga ke akar-akarnya.
“Kalau tahu tempatnya, akan kami sita. Kalau bangunannya tidak berizin, akan kami robohkan. Ini bentuk keseriusan kami,” tegas Erwin di hadapan keluarga korban dan warga sekitar.
Pelatih Fisik PERSIB Optimistis Skuad Siap Tempur di Liga dan Asia
Ia menilai kejadian ini sebagai alarm keras bahwa miras ilegal masih mudah diperoleh di Kota Bandung, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa.
“Bandung ini kota agamis. Tapi masih banyak yang menjual miras secara ilegal. Padahal sudah jelas dalam Al-Qur’an, minuman keras itu haram,” ujarnya.
Sebagai Ketua Satgas Yustisi Penegakan Perda Kota Bandung, Erwin menyatakan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi gabungan bersama Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, dan unsur Forkopimda lainnya.
Langkah ini dilakukan untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar serta melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya laten miras oplosan.
Erwin juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan praktik penjualan miras ilegal di lingkungannya. Ia menegaskan bahwa Pemkot Bandung tak segan untuk menyita barang bukti dan merobohkan bangunan tak berizin.
“Sudah banyak laporan yang kami tindak lanjuti. Bahkan kemarin di Jalan Anggrek, kami sita dan robohkan bangunannya. Jangan takut, kita bekerja demi kebaikan bersama,” katanya.