KoranMandala.com – Dua pria berinisial Y (23) dan C (23), warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, ditangkap Unit Reskrim Polsek Malangbong atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Keduanya diamankan pada Minggu malam, 27 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Pasir, Desa Bunisari, Kecamatan Malangbong.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Jumat malam, 25 Juli 2025.
Pelatih Fisik PERSIB Optimistis Skuad Siap Tempur di Liga dan Asia
Kapolsek Malangbong AKP Suarna menjelaskan bahwa titik terang kasus ini muncul setelah korban melihat sepeda motornya diposting untuk dijual di media sosial.
“Korban mengenali sepeda motornya yang diposting di Facebook, lalu segera melapor kepada kami. Dari sana, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku,” ujar AKP Suarna kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Adapun sepeda motor yang dicuri adalah Honda Astrea C100 warna hitam dengan nomor polisi D-3955-BZ, yang saat itu diparkir di depan rumah korban.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa dokumen resmi yang diduga hasil kejahatan serupa.
“Kami telah mengamankan barang bukti dan memeriksa beberapa saksi. Penyelidikan masih berlangsung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan curanmor yang lebih luas,” tambah AKP Suarna.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan meningkatkan patroli serta pengawasan guna menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah Garut dan sekitarnya.***






