KoranMandala.com – Penegakan aturan kawasan steril di Jalan Siliwangi, Kuningan, kembali menuai kritik. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Kuningan menyoroti lemahnya komitmen aparat dalam menertibkan praktik parkir liar yang marak terjadi di area tersebut.
Ketua PMII Kuningan, Dhika Purbaya, dalam siaran persnya, Minggu (27/7/2025), menyebut penertiban yang dilakukan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kuningan terkesan tidak konsisten, setengah hati, dan bahkan diskriminatif.
“Kami sangat prihatin, kawasan yang katanya steril seperti Puspa Siliwangi dan sekitarnya justru dipenuhi parkir liar di trotoar dan bahu jalan. Ironisnya, semua ini terjadi di depan mata publik,” tegas Dhika.
Juru Parkir Liar di Lengkong Pungut Rp50 Ribu, Wali Kota Farhan: Akan Kami Tindak Tegas
Menurutnya, keberadaan acara musik di Pertokoan Siliwangi justru memperparah kondisi. Acara tersebut disebut menjadi pemicu “pelanggaran berjamaah” di kawasan yang harusnya bebas dari segala bentuk pelanggaran ketertiban.
PMII Kuningan mendesak pemerintah daerah untuk melakukan penertiban secara adil dan menyeluruh. Mereka menolak segala bentuk tebang pilih dalam penegakan aturan.
“Jika Siliwangi ditetapkan sebagai zona steril, maka pelanggaran oleh PKL, parkir liar, maupun penyalahgunaan ruang publik harus ditindak tegas, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
PMII juga mengecam pembiaran yang dilakukan Satpol PP. Mereka menilai, Satpol PP gagal menunjukkan komitmen dalam menegakkan Perda, serta terkesan abai dalam menjalankan fungsinya sebagai penjaga ketertiban umum.
Tidak hanya itu, Dishub Kuningan juga dikritik karena minim inisiatif dan pengawasan terhadap maraknya parkir liar. PMII menuntut Dishub segera memperkuat koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan aksi nyata.
Selain menuntut penindakan tegas, PMII juga meminta transparansi dasar hukum penetapan kawasan steril Jalan Siliwangi. Mereka mendesak Pemerintah Daerah menjelaskan aturan yang menjadi dasar hukum agar penertiban tidak melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Tanpa koordinasi lintas sektor dan kejelasan hukum, penataan ruang kota hanya akan menjadi wacana. Ketertiban tidak boleh jadi alat tekanan terhadap kelompok tertentu,” pungkas Dhika.
PMII menegaskan, penegakan aturan yang adil, konsisten, dan terkoordinasi adalah kunci mewujudkan ruang kota yang tertib dan berpihak kepada kepentingan publik.