“Bandung ini kota kreatif dan religius. Jangan rusak citra kota hanya karena kelalaian yang bisa dihindari,” ujarnya.
Erwin juga menyinggung pandangan ulama dalam kitab Ta’lim al-Muta’allim karya Syekh Az-Zarnuji, yang menekankan pentingnya menjaga adab dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Pemkot Bandung Ambil Tindakan Tegas
Menindaklanjuti insiden tersebut, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Satpol PP telah memanggil pihak komunitas yang terlibat dalam pembagian bir.
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa dua komunitas, yakni Freerunners Bandung dan Pace & Place, terbukti melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administratif serta sosial.
Sanksi yang diberikan meliputi:
-
Teguran tertulis dan denda administratif sebesar Rp5 juta,
-
Permintaan maaf terbuka kepada publik,
-
Kewajiban melaksanakan kerja sosial membersihkan area publik di sekitar Balai Kota Bandung selama dua minggu.
Erwin menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembelajaran sosial.
“Ini bukan sekadar sanksi, tapi juga pendidikan moral bagi publik. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” pungkasnya.